Terbit Hari: Ming, Des 12th, 2010

MK calls for re-run of S. Tangerang mayoral election


The Constitutional Court has annulled the South Tangerang mayoral election, which was won by candidate ticket Airin Rahmi Diany and Benyamin Davnie, saying the vote was “full of fraud and the glaring involvement of government bureaucrats”.

“The panel of judges annuls the South Tangerang Election Commission’s decision,” court chief Mahfud MD. read from the verdict Friday.

“The panel of judges orders the election commission to re-run the election at all polling stations in South Tangerang,” Mahfud was quoted by Kompas.com.

MK also ordered election-related institutions to monitor the election.

The re-run of the election should be held within 90 days, he said.

The court pointed to evidence of fraud, including calls made three days before the election for civil servants to stay neutral.

Sumber : The Jakarta Post

Ikuti berita terkini di handphone anda di mediajurnalindonesia.com


Disclaimer :

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan.Isi komentar bukan merupakan Pandangan,Pendapat ataupun Kebijakan Media Jurnal Indonesia dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak Etis,Kasar,Berisi Fitnahan atau berbau SARA.Media Jurnal Indonesia akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. Media Jurnal Indonesia berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.




Copyright © 2010 - 2013 Media Jurnal Indonesia. All rights reserved.
Data Recoveryforex