x Media Jurnal Indonesia mengucapkan Turut Berduka Cita atas musibah yang menimpa saudara saudara kita pada tragedi jatuhnya pesawat sukhoi super jet 100 di Gunung Salak.Semoga keluarga yang ditinggalkan,tabah menghadapi semua cobaan ini dan diberi kekuatan.
Terbit Hari: Rab, Jan 18th, 2012

Rosa Dipastikan Dapat “Reward”


JAKARTA — Meskipun tidak dapat disebut sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama), terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, dipastikan mendapatkan “hadiah” terkait kesaksiannya dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin.

“Menurut undang-undang, yang bisa dilakukan memberikan reward (kepada Rosa), dan itu pasti akan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Namun, Bambang tidak menjelaskan hadiah untuk Rosa yang dimaksudnya. Menurut Bambang, Rosa yang juga Direktur Pemasaran PT Anak Negeri ini tidak dapat disebut sebagai justice collaborator. Pasalnya, Rosa mengungkap apa yang diketahuinya itu setelah ditetapkan sebagai terpidana.

Pada 21 September 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun atas perkara Rosa. Anak buah Nazaruddin ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Mohamad El Idris dengan memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar ke Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Pemberian uang itu untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

“Justice collaborator itu kalau dia belum ditetapkan sebagai narapidana, sama seperti Agus Condro. Ketika dia sudah jadi napi, pasti ada reward-nya, tapi kalau justice collaborator yang melakukan kejahatan membongkar kejahatannya sendiri, tapi dalam posisi sebagai tersangka,” papar Bambang.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin yang berlangsung pada Senin (16/1/2012), Rosa mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek wisma atlet dan proyek Hambalang. Pihak yang disebut Rosa, antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster; pimpinan Banggar, Mirwan Amir; Ketua Komisi X, Mahyudin; Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; serta adik Andi, Choel Mallarangeng.

Bambang mengatakan, keterangan Rosa ini akan dijadikan alat bukti bagi KPK dalam mengembangkan kasus wisma atlet dan kasus lain Nazaruddin. Di samping itu, Rosa menjadi saksi terkait penyidikan atau penyelidikan kasus lain di KPK.

Kompas

Ikuti berita terkini di handphone anda di mediajurnalindonesia.com

Displaying 1 Comments
Balas Komentar
  1. REWARD……DARI YANG DI UNTUNGKAN DALAM KESAKSIAANNYA…..

Komentar Anda

You must be Logged in to post comment.


Disclaimer :

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan.Isi komentar bukan merupakan Pandangan,Pendapat ataupun Kebijakan Media Jurnal Indonesia dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak Etis,Kasar,Berisi Fitnahan atau berbau SARA.Media Jurnal Indonesia akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. Media Jurnal Indonesia berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.










BlogUpp!

Copyright © 2010 Media Jurnal Indonesia. All rights reserved.
Free Backlinks >>> web stats Ping your blog, website, or RSS feed for Free Text Back Link Exchange Text Backlink Exchanges Web Link Exchange Text Back Links Exchanges Bid Based Wed Directory Tukeran Link | Backlink | Link Exchange My Ping in TotalPing.com Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net