x Media Jurnal Indonesia mengucapkan Turut Berduka Cita atas musibah yang menimpa saudara saudara kita pada tragedi jatuhnya pesawat sukhoi super jet 100 di Gunung Salak.Semoga keluarga yang ditinggalkan,tabah menghadapi semua cobaan ini dan diberi kekuatan.
Terbit Hari: Sab, Feb 11th, 2012

Menkominfo akan bantu lacak akun pelaku penghinaan


Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan, akan membantu melacak akun anonim pelaku penghinaan di jejaring sosial twitter yang mulai bermunculan.

“Kami akan membantu melacak pelaku penghinaan dan membantu kerja aparat hukum jika diperlukan,” kata Tifatul dalam akun twitternya yang diakses dari Jakarta, Sabtu.

Ia juga menyarankan, bagi masyarakat yang mengetahui secara persis pelaku di balik akun penghina agama bisa mulai mengumpulkan bukti-bukti yang kuat lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Sedangkan bagi mereka yang merasa terganggu dengan akun twitter pelaku penghinaan, kata Menteri, disarankan untuk melakukan prosedur report as spam agar secara otomatis akun penghina itu dapat ditutup oleh pengelola twitter.

“Harus tetap tenang, jangan terprovoke,” katanya.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh terprovokasi karena pada dasarnya penghinaan terhadap suatu agama tak akan mengurangi kemuliaan agama tersebut.

“Karena penghinaan bukti si pelaku kehabisan argumen,” katanya.

Pihaknya mengaku sedang terus memantau dan mempelajari akun di jejaring sosial twitter anonim yang mulai bermunculan.

Pantauan terutama dilakukan terhadap akun twitter anonim yang kerap mengeluarkan kata-kata penghinaan bernada SARA` (Suku agama dan ras).

Tifatul menegaskan meskipun akun twitter anonim, jika kemudian meresahkan dapat diproses ke jalur hukum.

“Pada pinsipnya setiap pemilik akun bisa dikejar, diketahui posisinya di mana dan menggunakan apa,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat lima pelanggaran di dunia maya yang bisa dikenakan tuntutan hukum dan akun twitter anonim adalah salah satunya.

Hal pertama yakni pornografi, kedua judi, ketiga ancaman, keempat penipuan, dan kelima blasphemy atau penistaan terhadap agama.

Sesuai UU ITE perbuatan itu bisa dijerat ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun penjara.

Sumber: Antara

Ikuti berita terkini di handphone anda di mediajurnalindonesia.com

Komentar Anda

You must be Logged in to post comment.


Disclaimer :

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan.Isi komentar bukan merupakan Pandangan,Pendapat ataupun Kebijakan Media Jurnal Indonesia dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak Etis,Kasar,Berisi Fitnahan atau berbau SARA.Media Jurnal Indonesia akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. Media Jurnal Indonesia berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.










BlogUpp!

Copyright © 2010 Media Jurnal Indonesia. All rights reserved.
Free Backlinks >>> web stats Ping your blog, website, or RSS feed for Free Text Back Link Exchange Text Backlink Exchanges Web Link Exchange Text Back Links Exchanges Bid Based Wed Directory Tukeran Link | Backlink | Link Exchange My Ping in TotalPing.com Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net